Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Fungsi Legislasi Desa Karang Jaya Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi
Keywords:
Legislasi, dan Peraturan Desa, Badan Permusyawaratan DesaAbstract
Badan Permusyawaratn Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui pendekatan deskriptip yaitu dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti. Dalam tulisan ini menjelaskan bagaimana peran badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Karangjaya terkait fungsi legislasi dalam penyusunan peraturan desa dan bagaimana efektifitas badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Karangjaya dalam proses penyusunan peraturan desa.