Kedudukan Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Polres Sukabumi Kota)
Keywords:
Autopsi, Penyidikan, dan Tindak Pidana PembunuhanAbstract
Pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa atau mematikan, membunuh artinya ada upaya untuk membuat mati. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang atau beberapa orang meninggal dunia. Tindak pidana pembunuhan adalah kejahatan terhadap nyawa yang dirumuskan dalam KUHAP pada BAB XIX pada pasal 338 sampai pasal 350. Tindak pidana pembunuhan dibagi menjadi 2 unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Untuk korban yang meninggal, dilakukan Visum et Repertum berupa Autopsi yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman dan/atau kedokteran forensik dan/atau kedokteran Kesehatan yang diberikan wewenang untuk melakukan autopsi, sebagai alat bukti materiil dalam persidangan. Dalam melakukan penyidikan, kepolisian di bantu dengan unit di bawah satuan reserse kriminal yaitu unit INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System) dalam memeriksa TKP dan melakukan identidikasi terhadap korban dan terduga pelaku. Dalam hal ini penulis berfokus meneliti tentang kedudukan autopsi dalam proses penyidikan dan peran unit inafis dan dokter forensik dalam membantu penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunhan. Penulis menggunakan teori Penegakan hukum dan teori hukum pembuktian dalam meneliti judul tersebut.