Efektivitas Hukum Pemanggilan Secara Patut Kepada Tergugat Kasus Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Sukabumi

Authors

  • Febriannisa Nirzon Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Prahasti Suyaman universitas muhammadiyah sukabumi

Keywords:

Cerai Ghaib, Efektivitas Hukum, dan Pemanggilan Ghaib

Abstract

Perkawinan yang abadi merupakan cita-cita setiap pasangan. Namun berbagai macam permasalahan kerap terjadi dalam bahtera rumah tangga yang akhirnya menuju ke arah perceraian. Kasus yang seringkali terjadi dalam masyarakat yaitu cerai ghaib. Ghaib yang dimaksud adalah salah satu pihak yang keberadaan atau alamatnya tidak jelas. Pemanggilan pihak tergugat dalam kasus cerai ghaib oleh Pengadilan Agama tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun pemanggilan sudah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana yang telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 27 ayat (1), namun tergugat seringkali tidak hadir dalam persidangan. Fokus penelitian pada kasus ini adalah untuk melihat efektif atau tidaknya aturan dari pemanggilan ghaib oleh Pengadilan Agama. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pemanggilan ghaib yang tersampaikan kepada tergugat di Pengadilan Agama Sukabumi bahkan tidak menyentuh angka 1%. Maka dapat dikatakan efektivitas hukum dari Pasal 27 tersebut belum efektif.

Downloads

Published

2024-12-07
Abstract viewed = 15 times