Efektivitas Hukum Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Authors

  • Rahmi Dela Indriani Indriani Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Keywords:

Perceraian, Mediasi, BP4

Abstract

   Masa Pandemi Covid-19 ini fenomena perceraian di Indonesia meningkat secara drastis baik di Kota ataupun di Kabupaten. Seperti yang penulis teliti di Kota Sukabumi, ekonomi yang sulit serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut sebagai alasan utama penyebab terjadinya perceraian. Namun, sebelum pasangan ingin bercerai, pengadilan tidak akan begitu saja membuat keputusan untuk memutus pernikahan tersebut tetapi pengadilan akan mengusahakan pernikahan agar tetap terjalin dengan cara mediasi. Mediasi ialah metode atau cara penyelesaian sengketa secara damai dengan menggunakan pihak ketiga sebagai mediator. Mediasi ini dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan, salah satu bentuk mediasi di luar pengadilan adalah melalui Badan Pertimbangan Pembinaan dan Pemeliharaan Perkawinan (BP4). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BP4 efektif untuk mencegah perceraian di masa pandemi Covid-19 serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung BP4 dalam menjalankan program kerjanya untuk menengahi sebuah permasalahan rumah tangga. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah yuridis empiris, jadi selain dengan bahan bacaan, penulis juga terjun kelapangan untuk memperkuat penelitian ini dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kurang efektif dalam mencegah terjadinya perceraian yang meningkat di masa pandemi ini, karena banyak masyarakat yang kurang mengetahui lembaga tersebut serta sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) itu menjadi faktor penghambat BP4 dalam mensosialisasikan program kerjanya.

Downloads

Published

2024-06-30
Abstract viewed = 24 times