TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN LEGALISASI AKTA DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Keywords:
Tinjauan yuridis Kekuatan pembuktian legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris Berdasarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan NotarisAbstract
Legalisasi ternyata masih di gunakan sebagai praktik akta dibawahtangan oleh para pihak yang membuatnya dan di legalisasi oleh notaris .Praktinya ini adanya suatu perjanjian antara para pihak, membuat suatu kesepakatan dalam jual beli yang akan di legalisasi menjadi akta di bawahtangan oleh notaris. Dengan akta di bawah tangan yang di legalisasi masih menjadi permasalahan ketika salah satu pihak yang menyangkal atas isi perjanjian yang di buatnya. Jadi bagaimana tangung jawab notaris menghadapi ketika salah satu pihak yang menyangkal , isi akta dibawahtangan yang di legalisasi oleh notaris. Demikian maka untuk peneliti bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang tinjauan yuridis kekuatan pembuktian legalisasi akta di bawah tangan oleh notaris Berdasarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian untuk penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian Hukum Yuridis – Normatif dengan mengkonsepsikan Hukum seperti apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undang.