PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT CIPTAGELAR DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Keywords:
Hukum Adat,, Tindak Pidana,, Hukum Adat Ciptagelar,, Tindak Pidana Ringan,, Kabendon.Abstract
Penyelesaian tindak pidana ringan sebagai bentuk adanya hukum adat dan tumbuh dalam masyarakat adat di Indonesia dan diakui oleh pemerintah. Hukum adat adalah suatu kebiasaan yang diulang, oleh masyarakat tradisional, sedangkan keberadaan hukum adat sebagai sistem hukum yang telah terabaikan, bahwa hukum adat bersifat tradisional dan sangat jauh dari hal modern. Oleh karena itu perlu dicari hukum adat yang relevan untuk mengatasi permasalahan di Indonesia pada masa globalisasi.penting untuk mengetahui urgensi hukum adat sebagai pembangunan hukum nasional.
Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 7.500; masyarakat, sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas dan pada akhirnya memberikan pembelaan (pemidanaan). Konteks tulisan ini adalah penegakan hukum pelanggaran ini mendapat respon yang kuat dari masyarakat karena tidak dipenuhinya penyelesaian keadilan. Penelitian dilakukan melalui metode pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif melaui interprestasi yuridis berdasarkan hubungan anatara prinsip-prinsip hukum, norma-norma, asas-asas serta teori-teori dalam fenomena di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum adat sebagai institusi (peraturan hukum adat,peraturan tatanegara adat dll) masih relevan dengan perkembangan hukum nasional. Selain itu juga bisa menjadi inspirasi bagi perkembangan hukum nasional dalam hal penemuan hukum.
Proses penelitian ini menganalisis cara penyelesaian tindak pidana ringan melalui kearifan lokal (hukum adat) di Kawasan Adat Ciptagelar Kabupaten Sukabumi dan berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya, penyelesaian tindak pidana ringan yang diatur di masyarakat adat Ciptagelar merupakan suatu sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan. Hasil dari penelitian bahwa masyarakat adat di Kasepuhan Ciptagelar memiliki aturan adat tindak pidana ringan yang disebut Kabendon menjalankan aturan adat yang dari leluhur masih berjalan dan ditaati oleh masyarakat yang mempercayai aturan di daerah asli, dan aturan itu penerapanya juga bisa terhadap orang luar yang datang, aturan adat tindak pidana ringan yang disebut Kabendon.