PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KABUPATEN SUKABUMI

Authors

  • Cica Satri Wahyuni Wahyuni Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Keywords:

Anak, Perlindungan Hukum, Cyberbullying

Abstract

   Dimasa pandemi covid-19 ini seluruh dunia membawa dampak besar membuat seluruh aktivitas belajar-mengajar yang sebelumnya dilakukan secara langsung harus diganti dengan penetapan teknologi dengan kata lain anak lebih sering mengakses gadget dan internet. Cyberbullying adalah tindakan penghinaan, kekerasan psikis atau intimidasi yang dilakukan seseorang atau kelompok atau instusi melalui dunia internet terhadap orang, kelompok atau instusi lainnya. Sebagai negara hukum Indonesia seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada semua warga negara khususnya kepada anak, arena anak adalah sebagai aset negara kedepannya untuk meneruskan cita-cita luhur bagi kemajuan bangsa dan negara. Sebagaimana dalam pasal 59 undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak salah satunya dari korban kekerasan fisik dan psikis.

   Tujuan dari penelitian ini 1. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying di media sosial pada masa pandemic covid-19, 2. Untuk mengetahui apa saja hambatan dalam perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban cyberbullying, Metode yang digunakan dalam pendekatan masalah penelitian ini menggunakan yuridis normatif, penelitian ini bersifat kualitatif . Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori perlindungan hukum pidana, kebijakan hukum pidana,dan teori penegakan hukum pidana.

    Hasil dari penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying dimedia sosial pada masa pademi covid-19 anak takut untuk melaporkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan kepada korban, dan masih banyak pula aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjalankan tugasnya begitupula,dan masih banyak pula hambatan-hambatan dalam melaksankan tugas yang dijalankannya.

   Cyberbullying tidak dapat dihindari akan tetapi kita bisa mencegah ya dengan cara anak-anak harus diberitahu mengenai macam-macam cyberbullying dan memastikan bahwa cyberbullying itu tidak boleh dilakukan.

Downloads

Published

2024-06-30
Abstract viewed = 126 times