DINAMIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BALI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 8 TAHUN 2016
( STUDI KASUS : KOTA DENPASAR )
Keywords:
Pajak, Pajak Progresif, Implementasi Kebijakan, PelayananAbstract
ABSTRAK
Pemerintah Provinsi Bali Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali kembali
menerapkan Pajak Progresif yang mulanya mengacu pada peraturan daerah Nomor 1
Tahun 2011 dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase naik sesuai
dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, berdasarkan pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Pemungutan pajak kendaraan dengan tarif progresif di Denpasar,
semua wajib pajak diperlakukan sama, baik dalam hal pelayanan ataupun yang lainnya.
Pengenaan tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur
merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 59 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah. Alasan pengenaan pajak progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor ini
adalah untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan dan
karena alasan penggunaan jalan raya yang merupakan barang publik. Sehingga
penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor akan digunakan untuk perbaikan
jalan atau fasilitas yang lain yang berhubungan dengan penggunaan kendaraan
bermotor. tujuan, pertama untuk mengetahui proses implementasi kebijakan pajak
kendaraan bermotor. Kedua, untuk menganalisis tantangan dan hambatan dalam
implementasi kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor. Ketiga, memberikan
rekomendasi dalam implementasi kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pemerintah dapat menggunakan cara lain yaitu membatasi usia kendaraan bermotor
yang beredar, misalnya batas usia maksimal 10 tahun. penerimaan pajak kendaraan
bermotor perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan yang ada di
samsat agar memberikan kepuasan kepada wajib pajak sehingga penerimaan pajak
menjadi optimal.