REFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK YANG HANDAL DI ERA MEA
Keywords:
MEA, Aparatur Sipil Negara,Birokrasi dan Pelayanan PublikAbstract
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah dilaksanakan sejak bulan Desember 2015 berdampak pada kesiapan Pemerintah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi. Sebagaimana diketahui bahwa MEA adalah suatu kesepakatan ekonomi yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota ASEAN. Dengan demikian, mau tak mau masing-masing anggota MEA harus mempersiapakan diri dengan baik-baik agar dapat meraih manfaat sebanyakbanyaknya dari perjanjian ekonomi bebas di level ASEAN tersebut. Untuk mewujudkan kesiapan dalam menghadapi MEA dibutuhkan Pemerintahan yang baik, Aparatur Pemerintah yang professional, birokrasi yang akuntabel serta masyarakat yang partisipatif. Salah satu langkah penting dalam mengantisipasi perubahan yang berkaitan dengan aparatur pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik Negara Indonesia telah mengeluarkan UU No.5 Tahun 2014 yakni Aparatur Sipil Negara. Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.